KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan fokus mengawasi perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh peserta Pemilu 2024. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu tidak akan sungkan mendiskualifikasi mereka.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, melalui keterangan pers pada Sabtu (13/1/2024). "Kami pasti memantau dan mengawasi dan bisa membatalkan kalau terjadi pelanggaran," ucapnya.
Meski begitu, Rahmat mengatakan tidak bisa serta merta mendiskualifikasi peserta Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan LADK. "Harus ada sidang berdasarkan temuan atau laporan terlebih dahulu," ujarnya.
Bagja mengakui sejauh ini Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran pemilu terkait LADK. Selain partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu juga memantau 119 caleg yang tidak melaporkan LADK.
Mereka dianggap melanggar Pasal 338 ayat (1) Undang-undang Nomor 7/2017 dan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 24/2018. "Kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan tertuang dalam peraturan-peraturan tersebut," kata Rahmat.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI