KBRN, Kota Bekasi: Jumlah pemilih yang mengajukan permohonan pindah lokasi pemilihan di Bekasi terus meningkat menjelang penutupan pendaftaran pada Senin (15/1/2024). Mereka yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) itu nantinya tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Fais Ismu Amir, Sabtu (13/1/2024). "Hingga Desember 2023, sudah ada 2.607 warga yang mengurus perpindahan lokasi pemilihan," ujarnya.
Fais memperkirakan warga yang mengurus DPTb akan semakin bertambah menjelang batas waktu pendaftaran. Meski begitu, dia mengaku belum meng-update data terakhir terkait hal tersebut.
DPTb diperuntukkan bagi warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi harus pindah TPS karena kondisi tertentu. "Misalnya dia tiba-tiba harus bekerja di luar domisilinya atau karena kondisi lain yang memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata Fais.
Bagi yang ingin mengurus perpindahan TPS, dapat mendatangi kantor penyelenggara pemilu setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan. "Bisa di KPU tingkat kota, kelurahan, maupun kecamatan," ujar Fais.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI