KBRN, Jakarta: Bawaslu RI memastikan, surat laporan PPATK terkait dugaan dana kampanye Pemilu 2024 dari luar negeri dibahas Sentra Gakkumdu. Laporan PPATK tersebut, dibahas Sentra Gakkumdu sebagai informasi awal dan bukan sebagai alat bukti.
"Iya dan dibahas di Sentra Gakkumdu sebagai informasi awal, bukan sebagai alat bukti. Informasi (surat laporan PPATK)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).
Bagja menegaskan, Sentra Gakkumdu mendalami laporan PPATK itu, apakah berkaitan dengan tindak pidana pemilu atau tidak. Oleh sebab itulah, surat PPATK kepada Bawaslu dijadikan sebagai informasi awal bukan alat bukti.
"Dibahas dulu di Sentra Gakkumdu, apakah mau ditindaklanjuti sebagai informasi awal atau tidak. (Iya) Sentra Gakkumdu, karena kan berkaitan dengan tindak pidana (pemilu)," ucap Bagja.
Dalam memproses hal tersebut, Bagja menuturkan, tidak ada batasan waktu. Namun, dalam persoalan dana kampanye itu akan dibahas di akhir.
"Enggak ada batas waktu, tapi tentang dana kampanye kan nanti, di laporan akhir kan. Penanganan kampanye kan batas waktunya dilaporan akhir tetap kita bahas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat. Dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022, menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.
Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.
"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI