KBRN, Jakarta: Bawaslu RI bakal memperketat, pengawasan alat peraga kampanye (APK) caleg, capres-cawapres Pemilu 2024. Pengetatan pengawasan tersebut, pasca viralnya seorang perempuan tewas tertimpa APK di Kebumen, Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satpol PP setempat untuk pengawasan APK. Terutama, APK yang dipasang di pohon dan di tempat instalasi listrik.
"Kalau penertiban pasti melibatkan Satpol PP, untuk memastikan pemasangan alat peraga aman. Memastikan alat peraga tidak dipasang di instalasi listrik, pohon itu engga boleh, untuk menghindari kejadian seperti di Kebumen," kata Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).
Pemasangan APK di pepohonan, Bagja menegaskan, hal tersebut dinilai mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, Bagha memastikan, Bawaslu bersama Satpol PP akan mencopot APK yang terpasang di pohon-pohon.
"Iya kalau di pohon (merusak lingkungan) itu jelas dilarang. Dengan kerja sama bersama Satpol PP, kami turunkan," ucap Bagja.
Kemudian, Bagja mengaku, tim kampanye yang terbukti sengaja memasang APK di tempat tidak semestinya bisa terjerat hukuman. Yakni, berpotensi terjerat tidak pidana umum dan pemilu.
"Bisa, bisa dilaporkan tindak pidana umum atau tindak pidana pemilu, nanti kita lihat dulu apakah berkaitan. Kalau di pohon itu dilarang untuk dipasang, ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan peraturan KPU," ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI