RRI

​Bawaslu Akui Dua Kali PPATK Layangkan Surat

13 Januari 2024 17:00 WIB
​Bawaslu Akui Dua Kali PPATK Layangkan Surat
Ilustrasi surat PPATK soal dugaan aliran dana kampanye Pemilu 2024 dari luar negeri. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengaku, sudah kali kedua PPATK mengirimkan surat dugaan dana transaksi 'gelap' yang mengalir ke parpol. Surat dari PPATK itu, Bawaslu belum bisa memastikan berkaitan dengan Pemilu 2024 atau tidak.

"Iya, kali kedua, apakah ini berkaitan dengan pemilu atau tidak, itu kan ada satu dua yang seperti itu. Menurut PPATK pelanggaran pemilu, tapi kan menurut kami tidak, ada satu yang seperti itu," kata Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).

Soal dugaan aliran dana Rp195 miliar luar negeri ke parpol, menurut Bagja, laporan PPATK masih data awal. Apakah dana tersebut berindikasi untuk Pemilu 2024? Bawaslu akan mendalaminya.

"Masih data awal ya, yang kemudian tidak berindikasi ke pemilunya belum terlalu jelas. Ini kan nanti sebagai bentuk pencegahan," ucap Bagja.

Meski begitu, dari laporan PPATK tersebut, Bagja memastikan Bawaslu akan menyurati seluruh peserta Pemilu 2024. Yakni, dalam melaporkan seluruh anggaran ke dalam LADK (Laporan Awal Dana Kampanye).

"Dari informasi PPATK, kami menyurati semua peserta pemilu agar LADK semua dimasukkan, laporan keuangan dimasukkan. Kami juga memberitahukan peserta pemilu tidak melanggar larangan tentang dana kampanye, perolehan dari luar negeri itu tidak boleh," ujar Bagja.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat. Dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022, menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.

"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI