KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menyebutkan, adanya 1.000 lebih laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI. Merespon hal tersebut, KPU merasa bingung dan mempertanyakan balik pernyataan Bawaslu itu.
"Coba ditanya ke Bawaslu, administrasi KPU-nya yang melakukan pelanggaran administrasi atau gimana. Atau, peserta pemilu yang melakukan dugaan pelanggaran dan ditangani dalam proses penanganan pelanggaran administrasi," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangan persnya, Minggu (14/1/2024)
Mellaz mengaku, sejauh ini KPU baru mengetahui pernyataan Bawaslu soal logistik Pemilu 2024. Dalam rilis Bawaslu soal distribusi logistik tersebut, menurut KPU, merupakan data bulan November 2023.
"Kita belum tahu yang, kita tahu terakhir itu rilisnya Bawaslu terkait dengan logistik pemilu. Kami baca laporan dari Bawaslu, itu update per bulan November (2023), disampaikan pada bulan Januari (2024)," ucap Mellaz.
Sebelumnya, Bawaslu merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Terhitung hingga 8 Januari 2024, Bawaslu menangani 1.032 dugaan pelanggaran.
"Data itu berasal dari 703 laporan dan 329 temuan, berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, sebanyak 322 dinyatakan sebagai pelanggaran. Dan, 188 bukan pelanggaran, sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau materil," kata anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Berdasarkan jenisnya, Puadi menjelaskan, 322 pelanggaran tersebut terdiri atas 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik. Kemudian, 57 pelanggaran hukum, dan 10 dugaan tindak pidana pemilu.
"Pada jenis pelanggaran administrasi, tren pelanggaran yang paling banyak terjadi di KPU. Kasus pelanggaran ini, yakni KPU melakukan rekrutmen penyelenggara tidak sesuai prosedur," ucap Puadi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI