KBRN, Jakarta: KPU RI menyediakan TPS Khusus pada hari pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024 mendatang. Apakah kalian tahu, TPS Khusus yang disediakan KPU itu ditujukan untuk siapa?
KPU membuat TPS Khusus, salah satunya untuk mengatasi persoalan yang menimpa pemilih yang masuk DPT. Misalnya, pemilih tersebut di rawat di rumah sakit dan tak bisa datang ke TPS.
TPS Khusus dihadirkan KPU, juga untuk warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) alias nara pidana (napi). KPU menjamin suara WNI yang memenuhi syarat memilih, untuk menyalurkan hak pilihnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, banyak kelompok-kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Yakni, demi dapat menggunakan hak pilihnya di 2024 nanti.
"Maka strategi kami sebagaimana yang sudah-sudah teman-teman KPU kabupaten/kota kita minta mengidentifikasi. Jumlah tempat tidur bukan jumlah orang yang sakit," kata Hasyim dalam keterangannya Minggu (11/6/2023) lalu.
KPU, kata Hasyim, akan menyiapkan TPS dan menghadirkan surat suara, salah satunya bagi warga yang tengah mendapatkan perawatan. Bahkan, KPU mempersiapkan jumlah surat suara sebanyak tempat tidur di RS terdaftar.
"Pun demikian dengan warga binaan di Lapas, yang tentu tidak bisa pulang ke rumahnya dan mencoblos di daerahnya. KPU akan menyediakan TPS serta mempersiapkan surat suara di tiap unit lapas," ucap Hasyim.
Selain itu, Hasyim menuturkan, KPU juga menyiapkan TPS beserta surat suara untuk pelajar dan mahasiswa. Terutama, bagi pelajar dan mahasiswa yang tengah merantau.
“Sering menjadi problem, mahasiswa kan enggak mungkin pulang, santri juga enggak mungkin pulang. Termasuk warga negera yang tengah menjalan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Hasyim.
Metode ini, kata Hasyim telah dipraktikan KPU sejak Pemilu tahun 2019. Untuk mewujudkannya, KPU berkoordinasi dengan berbagai pemangku kuasa di sejumlah bidang terkait.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI