RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Kemenko PMK: Pasang APK Harus di Tempat Berizin

​Kemenko PMK: Pasang APK Harus di Tempat Berizin

14 Januari 2024 14:53 WIB
​Kemenko PMK: Pasang APK Harus di Tempat Berizin
Deputi VI Kemenko PMK Warsito saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Minggu (14/1/2024) (Foto: RRINET)

KBRN, Jakarta: Pemasangan APK (alat peraga kampanye) selama masa kampanye Pemilu 2024 harus di tempat yang sudah memiliki izin. Hal tersebut diingatkan Deputi VI Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito.

"Memberikan edukasi baik, termasuk yang tidak kalah penting adalah papan-papan baliho, spanduk. Agar (memasang-red) benar-benar di tempat yang memang sudah mendapatkan izin dari pemerintah maupun otoritas daerah," kata Warsito kepada Pro 3 RRI, Minggu (14/1/2024).

Menurutnya, pemasangan APK yang bukan pada tempat yang ditentukan dapat mengakibatkan mengganggu kenyamanan publik. Ini juga dapat membuat tata ruang kota tidak indah dipandang mata.

Dalam kesempatan itu, Warsito mengatakan Pemerintah akan konsisten memosisikan diri netral selama Pemilu 2024. Ia juga mengharapkan seluruh tokoh masyarakat dan pemuda dapat memberikan contoh dalam pendidikan demokrasi.

"Generasi muda mendapatkan pendidikan di sekolah kampus, ini benar-benar mengikuti proses itu. Saya mengajak ini bagian dari laboratorium pendidikan demokrasi kepada kepada anak-anak kita, juga generasi muda," ujarnya.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Nugroho
Sumber: RRI