RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Awasi Netralitas Penjabat Kepala Daerah Banten

Bawaslu Awasi Netralitas Penjabat Kepala Daerah Banten

14 Januari 2024 16:49 WIB
Bawaslu Awasi Netralitas Penjabat Kepala Daerah Banten
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, salah satu ASN yang diawasi Bawaslu jelang Pemilu terkait netralitas ASN (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

​KBRN, Banten: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan terus mengawasi gerak-gerik para penjabat kepala daerah di Provinsi Banten. Hal itu dilakukan untuk memastikan netralitas para penjabat menjelang berlangsungnya Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan pengawasan terhadap penjabat kepala daerah itu sudah sesuai Undang-undang Pemilu. "Menurut undang-undang tersebut, Bawaslu berwenang mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).

Ali mengungkapkan tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di Banten terbilang cukup tinggi. Karena itu, Bawaslu ingin memastikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun kabupaten/kota tidak terlibat politik praktis.

Menurut Ali, pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran pemilu di lapangan dan kemudian menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami juga bisa menindak pelaku dugaan pelanggaran Pemilu bila ada laporan masyarakat,” ujarnya.

Ali menegaskan ASN tidak boleh terlibat politik praktis dengan mengajak atau mengimbau untuk memilih salah satu calon. "Apalagi jika terlibat iring-iringan konvoi salah satu calon, tentunya sudah masuk kategori pelanggaran netralitas," katanya. 

Ali kemudian menjelaskan proses pemberian sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN. Setelah mengumpulkan data terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu akan menyerahkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

“Nantinya mereka yang akan memutuskan sanksinya apakah sedang, ringan, atau berat,” kata Ali. Selanjutnya, rekomendasi KASN tentang pelanggaran netralitas itu wajib ditindaklanjuti pimpinan ASN bersangkutan. 

Menurut Ali, Bawaslu juga akan mengawasi penerapan rekomendasi tersebut oleh instansi tempat ASN berkarya. “Kami bisa mempertanyakan kenapa sanksi yang diberikan KASN belum atau tidak dilaksanakan," ujarnya. ​

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI