TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum, Ditetapkan Terbagi Tiga Zona

KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum, Ditetapkan Terbagi Tiga Zona

14 Januari 2024 18:48 WIB
KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum, Ditetapkan Terbagi Tiga Zona
KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum, Ditetapkan Terbagi Tiga Zona

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye rapat umum di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 14 Januari 2024. Dalam rapat tersebut menetapkan pelaksanaan Zona Kampanye untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.

Dalam rapat tersebut, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa terkait pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu serta tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.

"Zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," jelas Mellaz. 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.

Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.

"Nanti akan dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona tertentu setiap paslon secara bergantian," ucapnya. 

Mellaz juga mengungkapkan bahwa dalam rakor tersebut turut disepakati terkait kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon.

Setiap partai politik akan mengikut kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

"Nah kemudian untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januasi sampai 10 Februari.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI