KBRN, Jakarta: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara masih didatangi sejumlah mahasiswa yang ingin mengurus syarat ketentuan pindah memilih. Diketahui, Senin (15/1/2024) merupakan hari terakhir masyarakat dapat mengurus syarat ketentuan pindah memilih untuk Pemilu 2024.
Dari pantauan RRI.co.id, mahasiswa yang berdomisili di Jakarta Utara ini mendatangi kantor KPU di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satunya, Bayu seorang mahasiswa yang berkuliah di Jakarta Utara dan tidak sempat untuk pulang kampung halaman saat pencoblosan nanti.
"Kami mengurus surat pindah mencoblos surat Model A. Tapi memang engga bisa kolektif, jadi yang bersangkutan harus dtg langsung ke sini," kata Bayu kepada RRI.co.id, Senin (15/1/2024).
Dia mengatakan, membawa beberapa persyaratan untuk mengurus ketentuan pindah memilih tersebur. Bayu pun membawa kartu Identitas asli serta surat keterangan dari Kampus.
Sementara, anggota KPU Jakarta Utara, Cipto Hardoyo mengatakan, pihaknya sudah membuka layanan pindah memilih sejak jauh hari di kantor KPU Jakarta Utara. Di mana prosedur untuk mengajukan pindah TPS memilih dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
"Namun pemilih diharuskan membawa bukti dukung alasan pindah memilih. Seperti karena tugas, maka dia harus bawa surat tugas," kata Cipto.
Berikutnya petugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Pemilih kemudian diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
"Pada hari ini pindah memilih itu terakhir jam 23.59 WIB. Jadi mudah mudahan hari ini tercover semua," ujar Cipto.
KPU belum memutuskan soal perpanjangan layanan pindah memilih. Layanan yang bertujuan menjamin hak suara masyarakat meski berbeda domisili itu sejatinya berakhir pada Senin 15 Januari 2024.
Pewarta: Ryan Suryadi
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI