ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU DKI maksimalkan layanan pindah pada hari ini hingga 23.59 WIB

KPU DKI maksimalkan layanan pindah pada hari ini hingga 23.59 WIB

15 Januari 2024 17:26 WIB
KPU DKI maksimalkan layanan pindah pada hari ini hingga 23.59 WIB
Calon pemilih mengantre di halaman Gedung Kantor KPU Jakarta Pusat pada hari terakhir pengajuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memaksimalkan layanan kepada pemilih yang akan pindah tempat pemilihan suara (TPS) pada hari ini hingga pukul 23.59 WIB agar masyarakat bisa memberikan hak suara dalam Pemilu 2024.

"Pada hari ini, kami maksimalkan pelayanan pindah memilih dengan membuka jam pelayanan hingga 23.59 WIB," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Astri menuturkan hari ini merupakan batas terakhir pindah pemilih bagi sembilan kategori yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit (atau mendampingi pasien rawat inap), sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi.

Kemudian, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, hingga pindah domisili.

Hingga kini, KPU DKI belum ada rencana untuk memperpanjang masa pindah pemilih sehingga pihaknya memaksimalkan pada hari ini.

"Syaratnya cukup membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), serta dokumen bukti pendukung menyesuaikan alasan pindah pemilih," jelasnya.

Adapun masyarakat bisa mengurus pindah pemilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/ kota.

Tercatat pada daftar pemilih tetap Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 dari 8.252.897 pemilih, sebanyak 801.803 di antaranya pemilih pemula.

Sebelumnya, KPU DKI menyediakan layanan pindah memilih pada hari Sabtu dan Minggu (13 dan 14 Januari) dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor KPU kabupaten/ kota se-DKI Jakarta.

Selain itu, pihaknya juga jemput bola dengan menyediakan fasilitas pelayanan pindah memilih pada saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada 14 Januari 2024 di daerah Bundaran HI pukul 06.30-9.30 WIB.
Baca juga: H-30 pemungutan suara, sortir dan lipat surat suara capai 62,55 persen
Baca juga: KPU DKI terima laporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD DKI
Baca juga: KPU DKI imbau tak pasang alat peraga kampanye di pepohonan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Sumber: ANTARA