RRI

KPU Sebut 10 Caleg di Banten Meninggal Dunia

16 Januari 2024 04:30 WIB
KPU Sebut 10 Caleg di Banten Meninggal Dunia
KPU Provinsi Banten melakukan simulasi pencoblosan, dan menjelang Pileg 2024 terdapat 10 caleg di Banten meninggal dunia. (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Banten: Menjelang hari pencoblosan 14 Feruari 2024, terdapat 10 orang calon anggota legislatif (caleg) di Provinsi Banten meninggal dunia. Namun, nama-nama mereka tetap tercantum dan dapat dipilih pada hari pemunggutan suara pemilihan legislatif (pileg) nanti.

"Rekap terakhir hingga hari ini ada 10 calon yang meninggal dunia. Mereka meninggal dunia karena sakit sebelum hari pencoblosan," kata Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan, Senin (15/1/2024).

Ia menuturkan, caleg yang meninggal dunia dari calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebanyak dua orang. Pertama dari PDI Perjuangan dan Partai Buruh dapil dua atas nama Sutisna.

"Kemudian calon anggota DPRD Kabupaten Lebak Dapil I ada tiga orang dari PKS bernama Ishak, Partai Buruh, Iyus dan Partai Ummat, Tb Suganda Gaos. Selanjutnya, ada satu calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PBB, caleg Partai Golkar Dapil Cilegon III DPRD Kota Cilegon, Rafiudin," ujarnya.

Kemudian, sambung Ihsan, di Kota Tangerang Selatan ada dua orang caleg yang meninggal dunia dari Partai Gerinda Dapil III, Natahari Wibowo dan Tri Joko Santoso Partai Kebangkitan Nusantara Dapil II. "Satu caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan dari PPP juga meninggal dunia," ucap Ihsan

Dijelaskannya, para caleg yang meninggal dunia tetap bisa dipilih 14 Februari 2024 karena sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah untuk menambah pundi-pundi suara partai politik.

“Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Namun bila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujarnya.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI