KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu DKI Jakarta untuk memantau pemasangan alat peraga kampanye. Tujuannya untuk baliho, poster, spanduk, dan sebagainya tidak mengganggu pengendara di jalan raya.
Demikian disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (16/1/2024). "Kami akan berpatroli bersama memantau alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas jalan," ujarnya.
Latif menambahkan polisi telah menertibkan sejumlah APK yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Karena itu, dia mengingatkan agar partai politik maupun calon anggota legislatif tidak menyalahi aturan dalam pemasangan APK.
"Jangan sampai mengganggu lalu lintas," ucapnya. Latif juga menyatakan telah membersihkan APK yang jatuh dari tempat pemasangannya.
Selanjutnya Latif meminta warga untuk melapor jika melihat atau menemukan baliho yang dianggap mengganggu. Nantinya polisi akan dibantu Satpol PP untuk mencopot dan Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Latif lalu menyebutkan alasan melibatkan Satpol PP dan Bawaslu saat menertibkan APK yang melanggar aturan. "Kami berkewajiban menertibkan lalu lintas, sedangkan pelepasan alat peraga wewenang Satpol PP," ujarnya.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI