ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Puluhan ribu warga Jaktim urus kepindahan memilih di Pemilu 2024

Puluhan ribu warga Jaktim urus kepindahan memilih di Pemilu 2024

16 Januari 2024 13:44 WIB
Puluhan ribu warga Jaktim urus kepindahan memilih di Pemilu 2024
Petugas stan KPU DKI Jakarta melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024 saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/11/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/app/tom.
Sebanyak 31.149 warga Jakarta Timur telah mengurus pindah lokasi memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 pada hari terakhir pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Senin (15/1).
 
"'Update' hingga pagi tadi, warga Jakarta Timur yang sudah mengurus pindah memilih sebanyak 31.149 orang. Ada sembilan kategori yang diperkenankan mengurus pindah memilih," kata Komisioner KPU Jakarta Timur Fahrur Rohman di Jakarta, Selasa.
 
Mereka, lanjut dia, adalah bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.

Baca juga: KPU minta WNI tugas luar kota-luar negeri segera urus pindah memilih

Sementara untuk persyaratan pindah memilih di antaranya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, serta membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori.
 
"Untuk pemilih yang tertimpa bencana alam, bisa membawa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana, kepala desa/lurah serta pemberitaan di media massa," kata Rohman.

Meski pengurusan sudah ditutup, namun KPU masih memberikan kesempatan untuk warga yang akan mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara atau sejak 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

"Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja," kata Rohman.

Baca juga: Sejumlah warga datangi KPU Jakbar untuk pindah memilih

Kategori tersebut, di antaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) dan tertimpa bencana alam.

"Untuk syarat atau ketentuan serta tata cara mengurus pindah memilih untuk empat kategori tersebut, masih sama," ucapnya.

Hingga saat ini terdapat 13.732 DPTb mengurus pindah masuk ke Jaktim dan 17.417 DPTb mengurus pindah keluar Jaktim.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Sumber: ANTARA