RRI

  • Beranda
  • Berita
  • PMI Terancam Tidak Dapat Hak Suara Pada Pemilu 2024

PMI Terancam Tidak Dapat Hak Suara Pada Pemilu 2024

16 Januari 2024 14:40 WIB
PMI Terancam Tidak Dapat Hak Suara Pada Pemilu 2024
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat berfoto bersama PMI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan melalui program G to G di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Ryan Suryadi)

KBRN, Jakarta: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan, banyak PMI dikhawatirkan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut dikarenakan para PMI banyak yang tidak paham dengan regulasi yang ditentukan KPU. 

"Intinya saya sudah mendapatkan laporan ya. Banyak dari mereka satu yang tidak paham atas regulasi yang ditetapkan oleh KPU karena sosialisasi yang sangat rendah, sangat kurang," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, lewat keterangannya, Selasa (16/1/2024). 

Benny menyebut,  di luar negeri masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. Berdasarkan penetapan KPU, jumlah DPT luar negeri mencapai 1,7 juta orang.

Benny memperkirakan, jika DPT luar negeri hanya 1,7 juta, maka ada 1,1 juta PMI yang kehilangan hak pilihnya. Hal tersebut jika pemungutan suara digelar Februari 2024 mendatang.

"Sejak 2007 hingga Desember 2023, jumlah PMI tercatat sekitar 4,8 juta orang. Dan katakan yang melanjutkan pekerjaan di luar negeri lagi 2,8 juta," ujarnya. 

"Maka 1,7 juta yang ditetapkan KPU dalam DPT itu telah menghilangkan kurang lebih 1,1 juta dari pekerja migran Indonesia.". Kedua, kata Benny, masalah sistem distribusi surat suara yang dikhawatirkan tidak sampai kepada PMI. 

Sehingga suara pekerja migran yang 1,7 juta itu bisa kembali tergerus karena tidak dapat digunakan. KPU menegaskan, WNI bisa mengurus permohonan pindah memilih di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negara domisili masing-masing. 

Pewarta: Ryan Suryadi
Editor: Tegar
Sumber: RRI