KBRN, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menerbitkan surat edaran bagi penyedia jasa travel haji dan umrah terkait waktu keberangkatan jemaah. Khususnya jelang waktu pencoblosan pada Pemilu 2024.
"Khususnya mengimbau agar (travel haji dan umrah) menjadwalkan keberangkatan jemaah sebelum tanggal 14 Februari 2024 atau mungkin setelahnya. Karena kalau umrah kan bisa digeser-geser," kata Juru bicara Kemenag RI, Anna Hasbie dalam dialog Pro3 RRI, Selasa (16/1/2024).
Kemenag, katanya, telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait hak memilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berumrah. "Kami sudah mendapat jawabannya dari PPLN minggu lalu, dan KPU juga menjawab surat kami pada Jumat kemarin," katanya.
Menurutya, ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja dan tidak ada kewajiban waktu serta durasi ibadah umrah terbilang pendek. "Jadi kalau mau berangkatin itu sebelum atau sesudah (pencoblosan), karena umrah bisa digeser beda dengan ibadah haji," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta Kemenag bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI membahas hak suara jemaah haji dan umrah. Pembahasan ini diperlukan untuk mengantisipasi hak suara para jemaah haji agar tetap dapat menggunakan hak suara atau mencoblos.
Pewarta: Rini Hairani
Editor: Mosita
Sumber: RRI