TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu

Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu

16 Januari 2024 17:18 WIB
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu

TVRINews,Jakarta

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Ifdal Kasim telah melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ke pihak Bawaslu. Tiga laporan kasus tersebut terjadi di Sumatera Utara dan Sulawesi.

“Tiga kasus tersebut itu kemungkinan akan dilimpahkan ke tempat masing-masing melalui provinsinya,” kata Ifdal saat memberitahukan kepada awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.

Ifdal menerangkan, kasus pertama yang dilaporkan terkait hal yang diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi saat diskusi menegangkan antar guru di dunia maya. 

“Dalam pertemuan tersebut, Hasbi menyampaikan janji Presiden Joko Widodo jika program penambahan jutaan guru PNS akan terus berlanjut jika putra Presiden Gibran Rakabuming Raka menang,” beber Ifdal

Tak hanya itu, Ifdal juga mengaku jika pihaknya akan segera menyerahkan bukti pernyataan tersebut.

“Buktinya ini akan seger kami serahkan, dan dalam bentuk video,” ungkap Ifdal.

Kemudian, dalam laporannya kedua Ifdal membeberkan adanya perbincangan antara Gubernur Batubara, Kapolri, dan Kejaksaan yang isinya berujung pada kemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibra Rakabuming Raka. 

“Sedangkan laporan ketiga dari Direktur SMA Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Yang mengatahkan, agar guru dan kepala sekolah di Medan di Sumatera Utara untuk memilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Nah, ini semua ada videonya dan sudah beredar luas di masyarakat,” ungkapnya.

“Jelas ketiga perkara ini jelas berkaitan dengan imparsialitas aparatur sipil negara atau ASN sebagaimana diatur dalam pasal 282, 283, dan 300 Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2018. Karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan,” lanjut dia.

Baca Juga: Barisan Pembaharuan Indonesia Deklarasikan Dukungan Terhadap Pasangan Prabowo-Gibran

Pewarta: Lidya Thalia.S
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI