RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu DKI Tertibkan APK Yang Bahayakan Pengguna Jalan

Bawaslu DKI Tertibkan APK Yang Bahayakan Pengguna Jalan

16 Januari 2024 20:10 WIB
Bawaslu DKI Tertibkan APK Yang Bahayakan Pengguna Jalan
Alat peraga kampanye di salah satu tempat penyeberangan orang (Foto : Antara)

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di tiga wilyah Ibu Kota menjelang Pemilu 2024. Tiga wilayah itu yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. 

“Kami bersama Satpol PP telah menertibkan sejumlah APK di tiga wilayah Jakarta jelang Pemilu 2024. Untuk di Jakarta Barat ada di Joglo dan Kembangan, Jakarta Selatan ada di Jalan Gatot Soebroto dan Kuningan, Jakarta Timur ada di Matraman,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Untuk penertiban, kata Benny, dilakukan bersama dengan Satpol PP DKI, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, partai politik maupun jajaran tingkat kabupaten maupun kota. Ia mengatakan penertiban ini terus dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang sudah terlihat semrawut. 

“Adapun hambatan dalam kegiatan ini, yakni sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Sebenarnya Satpol PP selaku penegak perda itu bisa juga melakukan eksekusi secara langsung," ujar Benny. 

Menurut Benny, kampanye ini menjadi ajang untuk melakukan edukasi yang benar dengan mencerahkan bukannya untuk membahayakan pengguna jalan. Terlebih, pihaknya juga telah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu supaya tidak memasang APK di tempat terlarang.

"Nah teman-teman kami di tingkat kabupaten, kota dan kecamatan. Sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP," kata Benny menutup. 

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Bara
Sumber: RRI