RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Temukan 61 Ribu Surat Suara Rusak di Banten

Bawaslu Temukan 61 Ribu Surat Suara Rusak di Banten

17 Januari 2024 02:30 WIB
Bawaslu Temukan 61 Ribu Surat Suara Rusak di Banten
Warga sekitar dilibatkan oleh KPU Kota Tangerang dalam proses pelipatan kertas suara Pemilu 2024. (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Serang: Sebanyak 61.139 surat suara untuk Pemilu 2024 ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Banten dalam keadaan rusak. Kerusakannya, mulai dari memiliki noda, warna pudar atau tidak sesuai dengan ketentuan, dan surat suara yang sobek serta bolong.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengatakan, temuan terhadap logistik yang rusak ini dilakukan agar logistik Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tugas Bawaslu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 di pasal 97.

"Kalau dijumlah total ada 61.139 surat suara yang rusak. Sebanyak 54.414 di antaranya berwarna pudar tidak sesuai ketentuan," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Sebagai lembaga Pengawas Pemilu, lanjut Ali, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara rinci terkait logistik. Sampai satu bulan jelang pencoblosan, masih ada surat suara DPR RI yang belum sampai ke gudang-gudang KPU yang ada di Banten.

"Hingga satu bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, terdapat surat suara DPR RI yang belum sampai di gudang KPU kabupaten/kota. Di antaranya, Kota Serang, Kota Cilegon, sementara untuk Kabupaten Serang menurut informasi akan dikirim hari ini," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Lili Culiah menambahkan, kerusakan surat suara ini ditemukan hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Banten. Jenis kerusakannya pun beragam, seperti surat suara yang kena noda, warna yang tidak sesuai ketentuan, sobek, hingga surat suara yang bolong.

Detail surat suara yang rusak adalah surat suara untuk presiden dan wakil presiden sebanyak 288 lembar, dan surat suara DPD RI 200 lembar. Bawaslu Banten juga menemukan kerusakan pada surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 lembar dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 621 lembar.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Banten juga sudah menyampaikan saran perbaikan ke KPU Banten. Perbaikan ini mulai dari proses pengadaan surat suara, proses penyortiran, hingga pelipatan.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI