RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Sebut KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye

Bawaslu Sebut KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye

17 Januari 2024 08:47 WIB
Bawaslu Sebut KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye
Anggota Bawaslu RI Puadi memberikan arahan dalam Sosialisasi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu, Makassar, Kamis (1/6/2023) (Foto: Humas Bawaslu RI).

KBRN, Jakarta: Anggota Bawaslu Puadi menyebut, KPU membatasi akses Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Akibatnya, pengawasan dana kampanye peserta Pemilu 2024 tidak dapat berjalan secara maksimal.

"Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Laporan yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," katanya, keterangan pers, Rabu (17/1/2024).

Padahal, katanya, Bawaslu mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu, menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan," ucap Puadi.

Puadi lalu membeberkan tentang surat yang dikeluarkan KPU pada tanggal 25 November 2023. Surat itu, perihal persetujuan akses Sikadeka laporan dana kampanye calon anggota DPD RI.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka. Meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Puadi menyesalkan.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI