RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Ketua Sebut Bawaslu Kesulitan Akses Sistem Sikadeka

​Ketua Sebut Bawaslu Kesulitan Akses Sistem Sikadeka

17 Januari 2024 10:13 WIB
​Ketua Sebut Bawaslu Kesulitan Akses Sistem Sikadeka
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat melakukan konferensi pers, di Jakarta (Foto: Dokumentasi/Humas Bawaslu RI).

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, lembaganya kesulitan mengakses Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Dampaknya, pengawasan tidak bisa maksimal terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Sikadeka kita agak susah ngebukanya, ya dampaknya susah untuk melakukan pengawasan. Tapi ingat juga, ini kan dana kampanye bukan dana partai," kata Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Bagja menegaskan, KPU RI harus memberikan akses penuh Sikadeka kepada Bawaslu. Mengingat, dana kampanye yang masuk ke RKDK peserta Pemilu merupakan objek pengawasan Bawaslu.

"Data ya data rekening. Dana kampanyenya ya terkait itu anggarannya berapa per detailnya kan enggak ada," ujar Bagja.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, KPU membatasi akses RKDK dan LADK. Akibatnya, pengawasan dana kampanye peserta Pemilu 2024 tidak dapat berjalan secara maksimal.

"Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Laporan yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ucap Puadi.

Padahal, katanya, Bawaslu mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu, menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan," kata Puadi.

Puadi lalu membeberkan tentang surat yang dikeluarkan KPU pada tanggal 25 November 2023. Surat itu, perihal persetujuan akses Sikadeka laporan dana kampanye calon anggota DPD RI.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka. Meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Puadi menyesalkan.



Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI