RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Rincian ​Data Pergerakan Uang Dana Kampanye Sikadeka Dipelototi

Rincian ​Data Pergerakan Uang Dana Kampanye Sikadeka Dipelototi

17 Januari 2024 10:10 WIB
Rincian ​Data Pergerakan Uang Dana Kampanye Sikadeka Dipelototi
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, lembaganya ingin 'pelototi' rincian data pergerakan uang dana kampanye dalam Sikadeka. Bawaslu mendesak, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs memberikan akses penuh terhadap sistem Sikadeka.

"Nanti tanya ke KPU detailnya, tapi pertanyaannya boleh apa enggak (mengakses data gelondongan RKDK dan LADK). Ya, nanti aku lihat lagi Sikadeka-nya bisa kebuka apa enggak," kata Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Sejauh ini, Bagja mengaku, Bawaslu belum bisa melakukan pengawasan maksimal terhadap pergerakan uang dana kampanye peserta Pemilu 2024. Padahal, dalam laporan itu, Bawaslu ingin melihat juga data siapa saja penyumbang dana kampanye.

"Seharusnya bisa (melihat laporan penyumbang dana kampanye Pemilu 2024). Tapi belum (bisa mengakses Sikadeka), ya semoga bisa," ucap Bagja.

Sementara, Komisioner Bawaslu Puadi mengaku, lembaganya tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK. Tidak hanya RKDK, Bawaslu juga tidak bisa 'pelototi' LADK peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

"Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye. Yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," kata Puadi dalam keterangan persnya Rabu (17/1/2024).

Dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Puadi mengungkapkan, Bawaslu
mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu, menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye
yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana
kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan," ucap Puadi.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI