RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Pastikan Penggantian Surat Suara Rusak Sesuai Kontrak

​KPU Pastikan Penggantian Surat Suara Rusak Sesuai Kontrak

17 Januari 2024 10:24 WIB
​KPU Pastikan Penggantian Surat Suara Rusak Sesuai Kontrak
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, penggantian surat suara rusak Pemilu 2024 dilakukan sesuai kontrak. Diharapkannya, surat suara rusak yang tersisa 0,12 persen, dapat diganti dan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota tepat waktu.

"Ya 0,12 persen, itu sudah langsung dilakukan penggantian karena itu kan dapat dalam klausul kontrak kan. Surat suara rusak digantikan oleh penyedia jasa," kata Yulianto dalam keterangan persnya, Rabu (17/1/2024).

Oleh sebab itu, Yulianto mengimbau, masyarakat tidak perlu merisaukan persoalan surat suara rusak. Karena, KPU selaku penyelenggara pemilu bekerja sesuai prosedur dan aturan.

"Itu kan bagian dalam klausul kontrak, kemudian dari data surat suara yang rusak itu dikoordinasikan. Dilakukan penggantian dan sudah diganti ya ini sudah diproses," ucap Yulianto.

Sebelumnya, KPU telah merilis hasil perkembangan pemenuhan logistik pemilu tahun 2024. Sesuai, dengan siaran pers Bawaslu RI pada hari Senin (8/1/2024).

Dalam keterangan tersebut, KPU mencatat bahwa hasil pengawasan logistik Pemilu tahun 2024. Antara lain sebagai berikut:

1. Kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota.

2. Bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota.

3.Tinta rusak di 124 Kabupaten/Kota.

4. Segel rusak di 30 Kabupaten/Kota.

5. Kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota.

6. Surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota dan 39 PPLN.

7. Surat suara tidak sesuai jumlah di 61 Kabupaten/Kota dan di 29 PPLN.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI