RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Komisi Yudisial Siap Awasi Persidangan Perkara Pemilu

Komisi Yudisial Siap Awasi Persidangan Perkara Pemilu

17 Januari 2024 10:17 WIB
Komisi Yudisial Siap Awasi Persidangan Perkara Pemilu
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta, (20/9/2022). (Foto: Dok/ANTARA/Muhammad Zulfikar)

KBRN Jakarta: Komisi Yudisial (KY) berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersih dan adil. Salah satu peran KY adalah melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Hal ini merupakan upaya KY mewujudkan peradilan bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan. Selain itu, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan,” ujar Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (17/1/2024)

Mukti menjelaskan pemantauan persidangan menjadi langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen. Selain itu, imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Selain melakukan proses pengawasan perilaku hakim berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara Pemilu dan Pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat sehingga membangun kesadaran bersama bahwa dalam mewujudkan peradilan bersih," kata Mukti.

Pada Pemilu 2019, KY juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang perkaranya tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. KY telah melakukan 28 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi.

Di antaranya Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara, dan lainnya. Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang dan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Kemudian, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif (caleg). 

Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Di samping telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman, KY bersama lembaga-lembaga tersebut juga akan menggelar deklarasi. Ini sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah kecurangan," ujarnya.

Pewarta: Muhamad Isnen Suhanda, Sos.
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI