KBRN, Jakarta: Komisioner Bawaslu RI Puadi mengaku, KPU RI mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023. Surat tersebut, perihal persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota DPD RI dalam sistem Sikadeka.
Karena dilayangkan surat itu, Puadi mengatakan, Bawaslu tidak bisa memantau laporan dana kampanye caleg DPD. Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye.
"Sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD. Agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu," kata Puadi dalam keterangan persnya, Rabu (17/1/2024).
Dalam surat tersebut pula, Puadi menilai, linformasi yang dikecualikan pada dasarnya telah diberikan persetujuan calon anggota DPD. Yakni, berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023.
"Tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD. Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai Bawaslu," ucap Puadi.
Sebab, Puadi menegaskan, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD. Akan tetapi, pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu.
"Terlebih, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan
dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu. Serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut," ujar Puadi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI