TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota, TKN: Mas Gibran Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota, TKN: Mas Gibran Dipilih Langsung Oleh Rakyat

17 Januari 2024 15:55 WIB
Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota, TKN: Mas Gibran Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota, TKN: Mas Gibran Dipilih Langsung Oleh Rakyat

TVRINews, Jakarta

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa menanggapi soal pernyataan yang meminta calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Rakabuming untuk mundur dari Wali Kota Solo.

Menurut Ali, jabatan yang diemban Gibran saat ini merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kasusnya itu sama dengan presiden. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Mas Gibran dan Wali Kota Bupati seluruhnya juga dipilih langsung oleh rakyat,” kata Ali, Rabu, 17 Januari 2024.

Oleh karena itu, kata Ali, tidak ada alasan untuk meminta kepala daerah yang secara hukum punya hak memimpin sebuah kota atau kabupaten.

“Dengan demikian tidak ada alasan untuk meminta kepala daerah yang secara hukum punya hak memimpin sebuah kota atau kabupaten,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Solo buka suara terkait seringnya Gibran Rakabuming Raka cuti dari jabatan Wali Kota Solo untuk berkampanye.
Menurut mereka, seringnya Gibran cuti membuat pemerintahan tak efektif dan tak efisien. 

“Menanggapi seringnya Wali Kota cuti, menurut kajian FPDIP DPRD Solo, menjadikan pemerintahan tidak berjalan efektif dan efisien,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, Senin, 15 Januari 2024.

Lebih lanjut, Sukasno menjelaskan ketentuan PP Nomor 5/2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 32/2018. Di pasal 31, menurut Sukasno, diatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wapres, serta cuti kampanye Pemilu. Tapi dia menyoroti Pasal 34A ayat 1 butir d tentang cuti kampanye.

“Di situ disebutkan cuti selama masa kampanye Pemilu sesuai dengan kebutuhan. Ini kan luar biasa sekali. Lalu di Pasal 36 ayat 1 diatur cuti 1 hari dalam sepekan. Ini kan debatable sebetulnya,” ujarnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI