KBRN, Sydney: Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menginformasikan masih ada kesempatan pemilih memilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu 2024. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini seperti disampaikan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Faruq Ibnul Haqi, dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/1/2024). Salah satu ketentuan yang berlaku bagi yang ingin memilih memakai DPK adalah datang satu jam sebelum penutupan dan surat suara masih tersedia.
“Opsi ini terbuka untuk semua WNI yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ini tanpa terkecuali dan apapun profesinya,” ujar Faruq.
Diharapkan WNI yang belum sempat atau kemarin ketinggalan informasi, bisa memanfaatkan DPK ini sebaik-baiknya. Namun sekali lagi dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya PPLN telah melakukan sosialisasi terkait proses pindah memilih. Dan, ini telah berbuah hasil dengan ribuan pemilih yang mengikuti proses tersebut.
Pewarta: Priyarni Sonya
Editor: Ari Dwi P
Sumber: RRI