RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Berantas Korupsi, Anies: Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Berantas Korupsi, Anies: Tuntaskan RUU Perampasan Aset

17 Januari 2024 22:28 WIB
Berantas Korupsi, Anies: Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin dalam Paku Integritas KPK. (Foto: RRI)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024). Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan, perlu menuntaskan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. 

"Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," kata Anies di Gedung KPK Merah Putih. 

Lebih lanjut, Anies akan mengupayakan pemberantasan korupsi terkait peningkatan kekayaan secara tidak wajar. Serta memperdagangkan pengaruh, jika terpilih dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kami ingin mendorong konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar). Dan trading in influence (memperdagangkan pengaruh) sesuai dengan UNCAC yang harapannya nanti akan jadi arus utama dalam pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Sebelumnya, Anies berkomitmen untuk merevisi UU KPK guna mengembalikan lembaga antirasuah tersebut menjadi kuat. Selain itu, ia berjanji akan menaikkan standard etika KPK dalam merekrut pimpinan, staf, dan karyawan. 

"Standar tinggi harus dikembalikan ke KPK, tidak hanya UU, tetapi pimpinan dan seluruh staf harus bekerja dan etik yang sangat tinggi. Lalu ketiga, rekrutmen staf, tidak hanya sekadar mencari pekerjaan," katanya.

Pewarta: Mandra
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI