TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pasangan Capres-Cawapres Pakai Jaket dari KPK Setelah Pidato di Acara PAKU Integritas

Pasangan Capres-Cawapres Pakai Jaket dari KPK Setelah Pidato di Acara PAKU Integritas

18 Januari 2024 00:18 WIB
Pasangan Capres-Cawapres Pakai Jaket dari KPK Setelah Pidato di Acara PAKU Integritas
Pasangan Capres-Cawapres Pakai Jaket dari KPK Setelah Pidato di Acara PAKU Integritas

TVRINews, Jakarta

Tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengenakan jaket dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Momen ini terjadi setelah ketiganya memberikan pidato dalam acara Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk capres-cawapres 2024. 

Ketiga pasangan capres-cawapres ini diundang ke panggung setelah menyampaikan komitmen mereka terkait pemberantasan korupsi di Indonesia pada Rabu malam, 17 Januari 2024. 

Kemudian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan jaket yang telah disiapkan kepada masing-masing capres-cawapres. 

Dengan kompak, para calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 ini mengenakan jaket secara bersamaan. 

Sebelumnya, KPK meminta kepada calon presiden dan wakil presiden yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyampaikan hal tersebut dalam acara Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres pada Rabu 17 Januari 2024. 

Awalnya, Nawawi menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas. 

"Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi, Rabu, 17 Januari 2024. 

Nawawi menyampaikan bahwa banyak pejabat negara yang menganggap sepele dengan tidak melaporkan LHKPN secara lengkap. 

"Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," ungkapnya.

Ia melanjutkan selama ini penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya. 

"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujarnya.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," tambahnya.

Pewarta: Ahmad Fajarullah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI