TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ganjar : RUU Perampasan Aset Libatkan Proses Lobi di Partai Politik dan DPR RI

Ganjar : RUU Perampasan Aset Libatkan Proses Lobi di Partai Politik dan DPR RI

18 Januari 2024 07:50 WIB
Ganjar : RUU Perampasan Aset Libatkan Proses Lobi di Partai Politik dan DPR RI
Ganjar : RUU Perampasan Aset Libatkan Proses Lobi di Partai Politik dan DPR RI

TVRINews, Jakarta

Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa setiap proses pembentukan undang-undang (UU) pasti melibatkan lobi di partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), berlaku juga untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kalau kita bicara perampasan aset maka itu RUU. RUU ada dua, satu dari eksekutif, dua dari legislatif. Di sana ada partai-partai. Setiap pembentukan pasti ada lobi,” kata Ganjar kepada wartawan usai acara 'Paku Integritas Capres dan Cawapres' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Ganjar menyatakan bahwa dirinya dan Mahfud MD sama-sama pernah bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pengalaman tersebut, menurut Ganjar, membuat mereka memahami cara untuk "menggolkan" Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

“Saya dan Pak Mahfud pernah di badan legislasi, kita mengerti caranya,” kata Ganjar.

Meskipun demikian, kata Ganjar, pihaknya tidak ingin menyalahkan pihak tertentu atas tertundanya proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Kalau komitmennya ada, ya turun. Tidak bisa kan kita hanya ngelempar-lempar, itu salahmu, ini salah sini, kemudian tidak dikerjakan. Kalau tidak dikerjakan, didorong,” sambungnya.

Baca Juga: Ganjar Usulkan Digitalisasi dan Pembatasan Uang Tunai Sebagai Solusi Tutup Celah Korupsi

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI