ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Muhaimin: Jangan ada penegakan antikorupsi berbau kriminalisasi

Muhaimin: Jangan ada penegakan antikorupsi berbau kriminalisasi

18 Januari 2024 11:33 WIB
Muhaimin: Jangan ada penegakan antikorupsi berbau kriminalisasi
(kiri ke kanan) Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengenakan jaket sebagai komitmen pemberantasan korupsi saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menyatakan untuk penegakan pemberantasan korupsi jangan sampai ada penegakan antikorupsi yang berbau kriminalisasi.

"Saya mendapatkan kabar ada beberapa banyak kepala desa sedang mengalami ancaman kriminalisasi tindakan tindakan seolah-olah pemberantasan korupsi. Ini tidak boleh terjadi menjelang pemilu tolong tidak ada pemberantasan korupsi berdasarkan kriminalisasi, detailnya ketua hukum yang mendapat banyak laporan," ujar Muhaimin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/1) malam.

Muhaimin usai acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK RI, Jakarta, mengatakan penegakan pemberantasan korupsi harus sesuai aturan.

Dalam kesempatan yang sama, capres nomor urut satu Anies Baswedan mengatakan komitmen pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tentang pemberantasan korupsi bukan semata mata karena saat ini menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia mengatakan komitmen tersebut meneruskan atas perjuangan yang dijalani selama ini.

"Tapi kami menyadari persis salah satu hal yg membuat janji kemerdekaan itu belum bisa dilunasi pada setiap anak bangsa. Itu adalah karena korupsi yang merajalela, karena itu pemberantasan korupsi menjadi penting," ujar Anies.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Setiawan
Sumber: ANTARA