KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, sebanyak 83 lembaga survei mendaftar ke lembaganya untuk mengantongi sertifikat akreditasi pada Pemilu 2024. Data tersebut, berdasarkan pendataan KPU hingga akhir masa pendaftaran yakni Senin (15/1/2024), pukul 23.59 WIB.
Dari 83 lembaga survei, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, 33 di antaranya sudang memegang sertifikat akreditasi. "Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti detailnya," kata Mellaz dalam keterangan persnya, Kamis (18/1/2024).
Sementara, 33 lembaga survei yang sudah memiliki sertifikat tersebut, Mellaz menjelaskan, mereka sudah sah masuk ke dalam database KPU. KPU memastikan, akan terus menginformasikan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi
"Poses akreditasi itu sendiri antara lain menyangkut pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat. Misalnya, mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan bukan bagian dari pemenangan (partai atau pasangan calon)," ucap Mellaz.
Tidak hanya itu, Mellaz menuturkan, KPU juga membuka ruang bagi badan riset yang bernaung di bawah perguruan tinggi. Badan riset tersebut bisa ikut mendaftar.
"Untuk kelompok ini, ada syarat tambahan. Syarat ini di antaranya soal perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPU. (Karena) ada juga lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," ujar Mellaz.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI