RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kominfo Dukung KASN Kawal Netralitas ASN di Pemilu

Kominfo Dukung KASN Kawal Netralitas ASN di Pemilu

18 Januari 2024 15:00 WIB
Kominfo Dukung KASN Kawal Netralitas ASN di Pemilu
Wamenkominfo Nezar Patria usai acara Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2024 "Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation" di Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Foto: Dok. Kominfo).

KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Kominfo juga terus menggencarkan kampanye untuk memegang teguh komitmen tidak memihak di kalangan ASN.

Kominfo bersama KASN juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan, kerja sama itu ditujukan untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 di ruang fisik dan ruang digital. 

"Untuk memastikan bahwa netralitas ASN ini ditegakkan setiap ASN tidak hanya di ruang fisik, melainkan juga di ruang digital. Kominfo bersama KASN sepakat untuk melakukan pengawasan konten internet mengenai netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Nezar dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Wamenkominfo menyatakan PKS merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional berintegritas, dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024. "Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN," ujarnya. 

Wamen Nezar Patria menyatakan ruang lingkup perjanjian akan diimplementasikan secara menyeluruh. Mulai dari pelaksanaan program literasi digital sebagai tindakan pencegahan atau preventif hingga penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri, Wamenkominfo menyatakan akan ada tindakan tegas untuk ASN yang melakukan pelanggaran. "Namun, jika ada isu-isu ataupun tindakan ASN yang melanggar seruan untuk menjaga netralitas ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya. 

Pewarta: Saviera Amalia
Editor: Mosita
Sumber: RRI