RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pj Wali Kota Bekasi Diperiksa Terkait Kasus Netralitas

Pj Wali Kota Bekasi Diperiksa Terkait Kasus Netralitas

18 Januari 2024 16:30 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Diperiksa Terkait Kasus Netralitas
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad usai diperiksa Bawaslu Kota Bekasi. (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bekasi. Ia datang sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Selain Gani, Bawaslu juga memanggil Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya di hari yang sama, Rabu (17/1/2024). Kedua diperiksa secara bergantian di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. 

Kepada wartawan, Gani mengatakan,  dicecar dengan 30 pertanyaan. Pertanyaan tersebut merujuk kepada aksi pamer jersey nomor urut 2 yang dipersoalkan terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku, sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan Bawaslu.  Sembari menegaskan bahwa ia dan ASN Pemkot Bekasi tetap berkomitmen menjaga netralitas.

“Bawaslu sejauh ini telah profesional dalam kasus dugaan netralitas ASN. Kita tunggu hasilnya, kita serahkan prosesnya ke Bawaslu,” katanya.

Sementara Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya mengatakan, pemberian jersey nomor 2  merupakan aksi spontan. Tidak direncanakan sebelumnya, dan itupun bersifat simbolis.

“Saat pamer jersey itu cuma simbolis saja. Jadi spontan saja kita menunjukan jersey,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Sodikin mengatakan, masih akan ada kemungkinan pengembangan kasus. Beberapa pihak direncanakan dipanggil untuk diperiksa sebagai saski.

“Akan kita panggil nama-nama yang disebut oleh Camat Bekasi Selatan. Nanti kita akan rapat apakah perlu atau tidak yang bersangkutan kita panggil,” kata dia.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi bermula dari aksi pamer jersey nomor 2. Dari situ, Bawaslu menerima laporan dari masyarakat.

Pelapor merasa aksi para ASN sebagai bentuk pelanggaran netralitas. Total ada 13 orang diadukan ke Bawaslu sebagai terlapor.

Adapun rinciannya sebanyak 10 camat dan 1 orang Satpol, 1 orang Pejabat Bank BJB Bekasi. Selain itu, pelapor juga melaporkan Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.

Dengan diperiksanya Gani dan Karya, maka 13 terlapor semua sudah diperiksa. Selanjutnya, tanggal 23 Januari 2024 mendatang Bawaslu akan memutuskan status kasus tersebut.

“Kita bekerja 14 hari kerja terhitung sejak 4 Januari 2024. Nanti ditanggal 23 Januari 2024 akan kita putuskan status kasus ini,” ujarnya.


Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI