RRI

KPU Buka Layanan Pindah Memilih Tahap Dua

19 Januari 2024 07:56 WIB
KPU Buka Layanan Pindah Memilih Tahap Dua
Ilustrasi lambang KPU. (Foto: Ist)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mebuka tahapan ke-2 pindah memilih mulai dari 15 Januari hingga 7 Februari 2024. Sebelumnya batas akhir tahap pertama pindah memilih pemilu berakhir 15 januari 2024.

Mengutip dari media sosial resmi instagram KPU @kpu_ri, dijelaskan pindah memilih atau pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Tepatnya, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Masyarakat dapat mengajukan pindah bila berada di tempat tidak sesuai dengan alamat KTP-el.

Ini syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Pewarta: Zhohorianis Chitra Asmara
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI