"Sejak pandemi melanda Indonesia selama 1,5 tahun terakhir, PON XX adalah perhelatan olahraga terbesar pertama yang kita laksanakan di tanah air. Kita harus bersungguh-sungguh mengawal persiapan juga pelaksanaan kegiatan ini, dan menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia mampu menggelar PON dengan baik dan sukses. Hal itu kita upayakan melalui disiplin Prokes dan proteksi vaksinasi bagi setiap orang yang terlibat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Kamis.
Baca juga: Pantouw bersaudara boyong dua emas Judo bagi DKI Jakarta
Menjelang pembukaan PON XX, pemerintah terus menekankan penerapan protokol kesehatan di setiap titik kegiatan demi mendukung kesuksesan penyelenggaraan PON di tengah pandemi dan memastikan kesehatan semua pihak terlindungi sehingga PON tidak menjadi episentrum penularan.
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 Tahun 2021 untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota Penyelenggara PON XX Papua 2021.
Kepala daerah yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah Gubernur Papua, Wali Kota Jayapura, Bupati Jayapura, Bupati Mimika, Bupati Merauke dan Bupati Keerom.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, penyelenggara juga wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton dan masyarakat sekitar lokasi telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
Saat pertandingan, para kepala daerah wajib memastikan pembatasan jumlah orang yang hadir di lokasi, maksimal 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan acara.
Kepala daerah juga memastikan kesehatan penonton yang datang melalui tes PCR atau antigen dan keterangan vaksinasi.
Berkaitan dengan acara pembukaan dan penutupan, pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi jumlah penonton di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang, sudah termasuk tamu VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan tenaga kesehatan.
Pemerintah juga mengawasi penegakan protokol kesehatan, mengecek fasilitas kesehatan dan mengecek kesehatan tamu dan penonton. Tamu yang datang ke acara pembukaan dan penutupan PON harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 2x24 jam) atau antigen (berlaku 1x24 jam) dan bukti sudah divaksin saat menukar gelang satu sampai tiga hari sebelum hari H.
"Terlaksananya seluruh pedoman dan aturan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama dan kesadaran seluruh pihak yang terlibat, ayo kita kawal dan dukung PON XX Papua yang sukses, aman, dan sehat," kata Johnny.
Baca juga: Menko PMK minta arena tidak dibiarkan terbengkalai selepas PON
Baca juga: Kapolri pastikan pengamanan dan pengawasan prokes PON XX Papua
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).