KBRN, Jakarta: Pemerintah harus memiliki prinsip kuat dalam melibatkan masyarakat adat dalam mengambil keputusan proyek pembangunanan nasional. Hal itu disampaikan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menambahkan pendalaman visi misi cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
"Salah satu upaya kita agar tidak terjadi konflik antara proyek pembangunanan nasional, terutama PSN (Proyek Strategis Nasional) dengan masyarakat adat. Kita harus betul-betul punya prinsip tidak ada satupun yang ditinggalkan dalam mengambil keputusan," ujar Cak Imin dalam acara debat ketiga capres-cawapres Pilpres 2024, di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
"Libatkan itu masyarakat adat, menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat setahun sekali pas 17 Agustus, bukan! Menghormati masyarakat adalah memberikan ruang, hak ulayat mereka, hak budaya mereka, hak spiritual mereka, hak dan kewenangan mereka menentukan cara membangun."
Sebelumnya cawapres 03 Mahfud MD mengaku, terdapat 10 ribu pengaduan soal sengketa tanah di Kemenko Polhukam. Sebanyak 2.587 laporan di antaranya, terkait sengketa tanah adat.
"Di tahun 2024 ini, berdasarkan rekapitulasi Kemenko Polhukam dari 10 ribu pengaduan itu 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi ini memang masalah besar di negeri ini," kata Mahfud
Dalam persoalan itu, Mahfud mengaku, banyak aparat penegak hukum yang tidak tegak lurus menjalankan aturan. Mahfud pun merasa jengkel, ketika mengetahui sikap aparat tersebut.
"Ada orang yang mengatakan aturannya sudah ada, tinggal laksanakan, nggak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," ucap Mahfud.
Kemudian, Mahfud membeberkan, pertemuannya dengan KPK terkait persoalan tanah. Disebutkannya, banyak penguasa tanah yang surat izinnya dicabut, namun tidak dilaksanakan
"Empat hari lalu, bertemu di KPK, KPK mengatakan, itu banyak tuh penguasaan tanah, izin-izin tambang sudah dicabut. Ada sudah dicabut oleh MA (Mahkamah Agung) tidak dilaksanakan sampai setahun setengah," ujar Mahfud.
Pewarta: Cecep Jaiddin
Editor: Bara
Sumber: RRI