KBRN, Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mendeteksi ada tiga skenario hitam untuk menjegal pasangam calon nomor urut 02 itu. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, skenario itu dilakukan dengan cara-cara yang ilegal, terstruktur, sistematis dan masif. Motif penjegalan tersebut karena meroketnya elektabilitas Prabowo-Gibran yang bisa jadi membuat sebagian orang frustasi.
"Pasangan Prabowo-Gibran selalu unggul telak pada semua lembaga survei terpercaya. Baik dalam simulasi tiga paslon ataupun dengan simulasi dua paslon jika terjadi dua putaran,” kata Habiburokhman di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2024).
Skenario kecurangan pertama, kata Habiburokhman, dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah, kementerian/lembaga yang pejabatnya berafiliasi kepada partai politik tertentu. Fenomena ini terjadi di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.
"Contohnya antara lain adanya dugaan penggunaan APBD Kota Semarang untuk pengadaan motor warna merah yang identik dengan warna parpol tertentu. Kemudian, dugaan mobilisasi Dharma Wanita untuk menghadiri senam bersama istri salah satu capres di Sulawesi Utara pada Rabu (17/1/2024) lalu," ucap Habiburokhman.
Kemudian, lanjutnya, dugaan dimanfaatkannya Petugas Pendamping Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ini skenarionya untuk menjadi tim pemenangan salah satu paslon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, jika Tim Petugas Pendamping Desa tersebut menolak mendukung paslon tersebut, SK tidak diperpanjang. “Terakhir, kita juga dikejutkan dengan beredarnya surat suara yang sudah tercoblos salah satu paslon di Taiwan,” ujarnya.
“Terkait dugaan kecurangan ini, sejauh ini kami sudah melaporkan 41 laporan ke Bawaslu, dua laporan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. Kemudian, lima laporan ke DKPP serta lima laporan pidana, kami juga sedang menginventariskan puluhan dugaan kecurangan lainnya,” sambung Habiburokhman.
Skenario kedua, sambung Habiburokhman, adalah isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pelaku menghembuskan isu pemakzulan membangun narasi sesat tetapi tidak mampu memberikan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Presiden Jokowi jelas tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Apapun dan tidak ada satupun syarat menjadi presiden yang tidak lagi dipenuhi oleh Presiden Jokowi,” kata Habiburokhman.
Skenario ketiga, yaitu produksi berita bohong dan fitnah. Contohnya beredarnya koran Achtung memfitnah Prabowo.
"Fitnah sebagai penculik 13 aktivis pada peristiwa 1998. Kami telah melaporkan koran Achtung ke polisi," ujarnya.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI