RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU: Pembagian Zona Kampanye Akbar Sesuai Hasil Undian

​KPU: Pembagian Zona Kampanye Akbar Sesuai Hasil Undian

20 Januari 2024 15:05 WIB
​KPU: Pembagian Zona Kampanye Akbar Sesuai Hasil Undian
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Foto: Humas KPU RI)

KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, pembagian zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 dilakukan melalui pengundian. KPU membagi zona kampanye kampanye menjadi Zona A, Zona B, dan Zona C.

"Sebagaimana dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan KPU, pembagian zona kampanye rapat umum disepakati beberapa hal pada saat itu. Yang pertama, memang pasti akan dibagi berdasarkan prinsip pengundian," kata Mellaz dalam keterangan persnya, Sabtu (20/1/2024).

Mellaz mengungkapkan, nantinya parpol peserta Pemilu 2024 mengikuti kampanye terbuka. Tepatnya, parpol yang mengusung capres-cawapres Pilpres 2024.

"Yang kedua, partai politik pengusung akan mengikuti pasangan calon. Sesuai dengan pengundian zona," ucap Mellaz.

Dalam kampanye akbar itu, Mellaz mangaku, terdapat empat parpol yang dikecualikan mengikuti rangkaian kampannye Zona A sampai C. Empat parpol itu, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Ada pengecualian kampanye terbuka bagi Partai Gelora, Ummat, Buruh, dan PKN. Yang jelas, sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan," ujar Mellaz.

​​Diketahui, pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati oleh seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Kemudian juga, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3.

Pembagian tiga zona tersebut disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya. Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon akan berkampanye terbuka di zona berbeda setiap harinya.

KPU bersama peserta Pemilu 2024 juga telah sepakat bahwa kampanye rapat umum untuk partai politik. Pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung.

Kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari. Yakni, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI