RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakpus Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Salemba

Pemkot Jakpus Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Salemba

20 Januari 2024 14:20 WIB
Pemkot Jakpus Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Salemba
Petugas Bawaslu Jakpus menertibkan APK parpol dan caleg di sebuah jembatan penyeberangan di Jalan Salemba Raya (Foto: RRI/Aditya Prabowo)

KBRN, Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kawasan Salemba, Sabtu (20/1/2024) dini hari. Penertiban dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakpus serta perwakilan partai politik. 

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakpus, Rachmat Hidayat, mengatakan dipilihnya Salemba dikarenakan banyaknya keluhan warga. "Kegiatan ini merupakan hasil kesepakatan bersama penyelenggara, peserta dan pengawas pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan penertiban APK terutama dilakukan di jalur bus TransJakarta, sangat mengganggu. Menurut Rachmat, Pemkot mempersilakan parpol merapikan spanduk, bendera, serta baliho yang kondisinya sudah rusak. 

Sedangkan APK parpol yang tidak menghadirkan perwakilannya saat penertiban diamankan di kantor Kecamatan Senen. "Penertiban ini baru pada tahap permulaan di tingkat kota," ujarnya. 

Rachmat berharap kegiatan serupa dapat diteruskan oleh Posko Bersama Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Pusat. Usai penertiban, pihak Pemkot Jakpus akan menggelar evaluasi bersama instansi terkait. 

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI