KBRN, Jakarta: Pemerhati politik Ray Rangkuti mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. Ia menekankan, laporan tetap harus disampaikan, sekalipun belum tentu ditindaklanjuti.
"Paling tidak tercatat di Bawaslu. Kita punya memori bahwa peristiwa ini dicatatkan di Bawaslu," kata Ray, ditulis Sabtu (10/1/2024).
Ia menilai, indikator pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik menurun. Di sisi lain, nepotisme kian meningkat.
Ray menekankan, pelaporan dilakukan sebagai upaya mempertahankan demokrasi Indonesia. “Nah, kita mau mempertahankan (demokrasi) atau set back (mundur)?” ujar Ray.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) ini lalu menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2023. Peraturan ini tidak mewajibkan menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah mundur dari jabatan jika maju sebagai capres-cawapres.
Ia mengatakan, seharusnya para pejabat negara maupun daerah mundur dari jabatan, jika ingin maju dalam kontestasi Pilpres. Hal itu untuk menjaga kehidupan demokrasi Indonesia tetap sehat.
Pewarta: Bunaiya
Editor: Mosita
Sumber: RRI