RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Putuskan Aksi Pamer Jersey ASN Bukan Pelanggaran

Bawaslu Putuskan Aksi Pamer Jersey ASN Bukan Pelanggaran

22 Januari 2024 15:25 WIB
Bawaslu Putuskan Aksi Pamer Jersey ASN Bukan Pelanggaran
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin (tengah), menjelaskan keputusan Bawaslu terkait aksi jersey ASN (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Bawaslu Kota Bekasi memutuskan tidak ada pelanggaran netralitas maupun pidana terkait aksi pamer jersey oleh sejumlah ASN setempat. Sebelumnya, para ASN tersebut dilaporkan karena bersama-sama memamerkan jersey bergambar pasangan capres-cawapres nomor 2.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin, mengatakan putusan itu diambil setelah mengklarifikasi pihak pelapor, terlapor, saksi dan saksi ahli. "Hasilnya Bawaslu bersama Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) memutuskan laporan tidak memenuhi unsur yang disangkakan," ujarnya, Senin (22/1/2024).

Menurut Sodikin, dalam aksi tersebut tidak ada unsur kampanye seperti ajakan memilih atau menampilkan program dan citra diri. Sehingga, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, menambahkan pengumuman keputusan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. "Ini sekaligus untuk menjaga integritas kami," ujarnya.

Sebelum Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengaku siap menerima apa pun keputusan Bawaslu. "Kami serahkan sepenuhnya kepada obyektivitas dan profesionalitas Bawaslu," ujarnya.

Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI