TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Lampung Perketat Pengawasan Konten Internet Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Perketat Pengawasan Konten Internet Jelang Pemilu 2024

22 Januari 2024 21:51 WIB
Bawaslu Lampung Perketat Pengawasan Konten Internet Jelang Pemilu 2024

TVRINews, Lampung

Untuk mewujudkan pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung terus berupaya dalam mengawasi konten internet siber guna mengantisipasi postingan yang menyulut disintegrasi bangsa.

Dalam tahapan kampanye terdapat larangan, seperti memuat konten yang menghina individu, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon, atau peserta pemilu lainnya. Dalam praktiknya, konten yang melanggar larangan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak, sehingga menjadi salah satu kerawanan kampanye. 

Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 51 tahun 2023 yang menegaskan tugas dan kewenangan bawaslu dalam melaksanakan pengawasan konten internet yang melanggar pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku sudah melaksanakan deklarasi kampanye damai,  dengan semua stakheloders. Bawaslu telah melakukan Patroli Siber, dengan melakukan pengawasan konten internet pada portal berita dan platform di media sosial. 

Pengawasan ini melibatkan Patroli Siber, penelusuran konten internet, dan pencegahan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan organisasi masyarakat sipil.

“Sampai peka ketiga itu sudah memberikan 2,352 pencegahan kesemua pihak untuk meminimalisir hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu dan alhamdulillah jalanan kampanye kita hingga kemaren sampai masuk peka keempat itu kurang dari 15 bukan pelanggar dari bawaslu ini merupakan garapi dari sekitar 1.100 kampanye hanya 15 pelanggaran," ujar Iskardo, Senin, 22 Januari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengantisipasi terkait bentuk ujaran kebencian yang dilakukan pemantauan pada posting-an media sosial. 

"Kita berharap kepada peserta pemilu, serta para stakeholder pemilu itu menjaga indikusif, secara tertib yang pasti pemilu kita ini merupakan ajang memperkuat generasi bangsa kita," ujarnya.

Surat edaran nomor 51 tahun 2023 ini menjadi panduan komprehensif bagi lembaga pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet atau siber, dalam pemilihan umum tahun 2024. Langkah-langkah yang dijelaskan dalam surat edaran ini diharapkan dapat memastikan pemilu berlangsung secara fair, bebas, dan demokratis.


Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI