KBRN, Kota Bekasi: KPU Kota Bekasi mencatat sebanyak 14.070 warga Kota Bekasi mengurus pindah memilih ke luar Kota Bekasi. Data tersebut sesuai dengan jumlah warga yang mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kategori H-30.
Anggota KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir mengatakan, alasan warga pindah memilih beragam. "Kalau alasan paling banyak karena apa belum kita klasifikasi," katanya kepada RRI, ditulis Selasa (23/1/2024).
Ia menekankan, sesuai aturan, ada 9 jenis kategori seseorang bisa mengurus DPTb kategori H-30. Di antaranya adalah bekerja atau kuliah di luar domisi, pindah domisi dan sejumlah kategori lainnya.
KPU Kota Bekasi mencatat, untuk warga yang mengurus pindah masuk jumlahnya jauh lebih kecil. Tercatat ada 11.364 warga sudah melakukan pengurusan DPTb kategori H-30.
"Jika ditotal maka data DPTb kategori H-30 sebanyak 25.434 orang. Dengan rincian pindah masuk 11.364 orang dan pindah keluar 14.070 orang," ujarnya.
Selama pengurusan DPTb, KPU menilai warga cukup peduli terhadap hak pilihnya. Mayoritas warga tidak mau kehilangan hak pilih sehingga banyak yang datang mengurus DPTb.
"Masyarakat kita sangat peduli terhadap hak pilih mereka. Cuma memang rata-rata dari mereka banyak mengurus di hari terakhir," ucapnya.
Sampai saat ini, masih banyak warga mengurus DPTb untuk kategori H-7. Untuk kategori ini, batas maksimal pengurusan sampai tanggal 7 Februari 2024 mendatang.
"Kami KPU terus melayani pengurusan DPTb untuk H-7. Warga bisa datang ke kantor KPU terdekat baik di kelurahan, kecamatan dan kota," katanya mengakhiri.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI