TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tak Penuhi Syarat, Partai Buruh Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu 2024 di Palopo

Tak Penuhi Syarat, Partai Buruh Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu 2024 di Palopo

23 Januari 2024 11:11 WIB
Tak Penuhi Syarat, Partai Buruh Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu 2024 di Palopo

TVRINews, Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Sulawesi Selatan telah menerima perbaikan data laporan awal dana kampanye (LADK) 17 partai politik peserta Pemilu 2024. 

Dengan begitu ke 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Palopo di nyatakan lolos dari sanksi diskualifikasi. Namun saja, satu parpol yang di coret atau tidak memenuhi syarat yaitu partai buruh. 

Komisiner KPU Kota Palopo Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Muhatzir membeberkan empat alasan pihaknya membatalkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Satu diantaranya, lantaran tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) hingga batas akhir yang telah di tetapkan 12 Januari 2024.

"Partai Buruh tidak mengusulkan calon anggota legislatif, itu yang pertama, yang kedua bahwa dari awal partai buruh tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” kata dia Selasa, 23 Januari 2024

“Kemudian, yang ketiga tidak melaporkan laporan awal dana kampanye, dan keempat adalah hasil verifikasi kami langsung kepada Partai Buruh. Partai Buruh memang tidak aktif di Kota Palopo, sehingga empat alasan ini semakin menguatkan kami berdasarkan peraturan KPU maka kami membatalkan Partai Buruh sebagai peserta pemilu di Kota Palopo," ucapnya.

Atas pembatalan ini, Muadtzir menuturkan pihaknya telah melakukan proses klarifikasi dan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Setelah melalui proses klarifikasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Partai Buruh resmi dibatalkan sebagai peserta Pemilu di Kota Palopo. Keputusan ini diambil setelah partai buruh gagal memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ucap Muadzir. 

Sementara itu, berdasarkan hasil Penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan peserta pemilu pemilihan umum 2024 di Kota Palopo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tercatat sebagai partai politik berada di peringkat teratas dari total penerimaan dana kampanye.

“Lalu, di susul partai Golkar yang berada di posisi ke dua, di posisi ke tiga ada Partai Persatuan Pembangunan, dan yang ke empat partai Gelora, di posisi ke lima di duduki partai PAN. Dari hasil LDAK tersebut juga terdapat tujuh partai politik memiliki jumlah saldo Nol Rupiah dalam laporan keuangannya,” tukasnya.

Pewarta: Irsal
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI