KBRN, Jakarta: Salah satu hambatan tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen adalah peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persisnya peraturan yang mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan.
Karena itu, KPU perlu didesak untuk mengembalikan aturan dengan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu, Selasa (23/1/2024).
"Ini memang satu tantangan tersendiri dan kaum perempuan harus saling mendukung, memotivasi, dan menginspirasi," ujarnya. Jika ini dilakukan, lanjut dia, angka keterwakilan perempuan di parlemen akan bisa lebih banyak lagi.
Titi mengatakan sebenarnya perempuan sendirilah yang bisa mengetahui persoalan yang dihadapinya untuk kemudian mencari solusi. Jadi, perempuan bisa mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengkampanyekan calon legislatif perempuan.
“Termasuk memberikan pendidikan politik pada anak-anak yang menjadi pemilih pemula," ujarnya. Titi juga mengajak pemilih pemula untuk cerdas memilih aktor elektoral atau politisi yang visi-misinya memperjuangkan hak semua kelompok.
Terutama hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. “Mereka harus diajarkan bagaimana proses demokrasi, teknik pemilu, sektor memilih aktor elektoral yang bisa memperjuangkan hak mereka," ucapnya.
KPU akan memberlakukan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Selain karena peraturan hukum, pihak KPU menyatakkan kebijakan ini suda melalui berbagai proses.
Pewarta: Fitratun Komariah
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI