KBRN, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan menemukan praktek eksploitasi terhadap anak saat kampanye Pemilu 2024. Hal ini disampaikan KPAI Klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria.
"Yang kami temukan adalah praktek eksploitasi, di mana anak-anak digunakan oleh oknum-oknum caleg maupun tim-tim pendung paslon. Anak-anak diambil videonya kemudian mereka diminta untuk mempromosikan paslon tertentu, kemudian videonya disebarkan," katanya saat diwawancarai oleh Pro3 RRI, Selasa (23/1/2024).
Ia mengatakan, kasus yang lain adalah turut melibatkan anak-anak usia SMP, SD, hingga TK. Mereka dieksploitasi untuk mempromosikan paslon tertentu melalui lagu-lagu lalu video yang disebarkan.
"Selain itu, anak-anak usia SMA dibayar untuk bekerja sama dalam rangka membantu paslon. Kemudian diminta untuk mengajak orang mendukung paslon tersebut dan dibayar, ini adalah politik uang," ujarnya.
Sylvana mengatakan, banyak orang-orang dewasa dalam konteks politik elektoral turut berkompetisi. "Mereka tidak mengenal dan tidak mau melaksanakan prinsip perlindung anak yang sudah diatur dalam UU," katanya.
"Serta tidak menggunakan perspektif kepentingan terbaik anak dalam melaksanakan agenda-agenda dan kepentingan politik mereka. Mereka menggunakan anak sebagai objek."
Jadi, kata dia, ini merupakan suatu fenomena yang patut disesalkan walaupun hak-hak anak sudah dipromosikan, dimajukan, dipenuhi, hingga disosialisasikan. Ada undang-undang perlindungan anak, di konstitusi juga ada.
"Sudah 20 tahun pemerintah bekerja keras dan mengedukasi publik tentang hak-hak anak. Tapi praktek-praktek eksploitasi anak dalam konteks politik masih banyak," ucapnya.
Pewarta: Mosita
Editor: Tegar
Sumber: RRI