RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pemkot Tangsel Santuni KPPS-Pengawas TPS Meninggal Rp4 Juta/Jiwa

Pemkot Tangsel Santuni KPPS-Pengawas TPS Meninggal Rp4 Juta/Jiwa

23 Januari 2024 21:55 WIB
Pemkot Tangsel Santuni KPPS-Pengawas TPS Meninggal Rp4 Juta/Jiwa
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjawab pertanyaan awal media soal santunan bagi penyelenggara ad-hoc yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2024 nanti. (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

​KBRN, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyantuni penyelenggara ad-hoc Pemilu 2024 di wilayahnya Rp4 juta/jiwa. Mereka yakni, para petugas KPPS dan Pengawas TPS yang meninggal dunia saat bertugas.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan penyelenggara ad-hoc Pemilu 2024 diprediksi akan bekerja menghitung surat suara hingga dinihari. Bercermin pada Pemilu 2019 silam, di Kota Tangsel terdapat puluhan petugas ad-hoc yang meninggal dunia.

"Tapi kami punya solusi, Alhamdulillah jadi seluruh pegawai ad-hoc dari KPU, Bawaslu. Solusi itu bercermin pada Pemilu 2019 silam," kata Benyamin, Selasa (23/1/2024).

Menurut Benyamin, pihaknya sejak 2021 dan 2022 telah mengalokasikan dana santunan kematian sebesar Rp4 juta/jiwa. Hal itu disampaikan Benyamin saat acara kunjungan spesifik Komisi II DPR RI terkait persiapan dan kesiapan Pemilu 2024.

Pemkot Tangsel, sambung Benyamin, telah siap fasilitasi santunan bila ada kejadian mendadak, dampak dari Pemilu 2024. Contohnya, pada lima tahun sebelumnya banyak panitia penyelenggara ad-hoc yang meninggal dunia akibat kelelahan.

"Sekarang ini total anggaran kami konversi untuk BPJS tenaga kerja dan mereka masuk kepada pegawai rentan. Bekerja dalam jam kerja yang sangat tinggi," ujar Benyamin.

Menurutnya, mengenai asuransi BPJS tenaga kerja, sebetulnya pada diskusi awal ada sedikit paradoks. Ketika ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri ada seluruh kegiatan Pilpres ini dibiayai APBN.

"Kemudian juga pegawai, ad-hoc tadi bukan merupakan personel-personel yang digaji pemerintah daerah. Sehingga tidak bisa dicover BPJS," ucap Benyamin.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Beri
Sumber: RRI