RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pemerhati Harap Kegiatan Hiburan Tidak Mendominasi Kampanye Akbar

Pemerhati Harap Kegiatan Hiburan Tidak Mendominasi Kampanye Akbar

24 Januari 2024 03:40 WIB
Pemerhati Harap Kegiatan Hiburan Tidak Mendominasi Kampanye Akbar
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

KBRN, Jakarta: Pemerhati Komunikasi Politik, Irfan Fauzi Arief berharap kegiatan hiburan tidak mendominasi dalam kampanye akbar pasangan capres-cawapres. Sebaiknya, kampanye akbar justru memberikan pendidikan politik bagi masyarakat yang akan memilih pada Pemilu 2024. 

"Dalam kampanye itu, dia bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat," kata Irfan dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (23/1/2024) malam.

Karena kampanye akbar bagian dari pendidikan politik, maka materi, konsep, dan tempat seyogyanya merepresentasikan dari pendidikan politik dari masyarakat. 

"Adanya kegiatan hiburan boleh saja, tetapi seharusnya substansi dari penyampaian ide dan gagasan dari para pasangan calon yang jadi prioritas. Itu sesungguhnya yang harus ditonjolkan oleh masing-masing calon," ujar Irfan.

Selain itu, pasangan calon harus berlomba dalam adu gagasan dengan mengedepankan kampanye yang edukatif. Sehingga, masyarakat dapat menilai dan menentukan pilihannya dalam pemungutan suara nanti. "Masyarakat akan memilih siapa dan akan memberikan amanah kepada siapa untuk lima tahun yang akan datang," ucapnya.

Irfan tidak berharap gimik dengan mempertontonkan hiburan menjadi fokus dalam kampanya akbar. Sedangkan substansi pendidikan politiknya malah menjadi hilang. 

"Di kampanye akbar seyogyanya para kandidat yang ada memperlihatkan personanya dalam bentuk visi, misi dan gagasan. Tidak lagi dalam bentuk gimik-gimik maupun  perilaku argumentum ad hominem (model kampanye untuk menyerang personifikasi lawan)," kata dia.

Di sisi lain, Irfan berharap tim kampanye pasangan calon tidak mengedepankan kampanye hitam. Namun, untuk kampanye negatif masih diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan data dan alat bukti yang benar.

"Itu diperbolehkan tetapi yang tidak boleh kampanye hitam. Misalnya, ada dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu paslon," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari. Yakni,  mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024. 

Selain itu, KPU juga telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar. Masing-masing Zona A yang terdiri dari 13 provinsi, Zona B 13 Provinsi, dan Zona C terdiri dari 12 provinsi.

Pewarta: Iman
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI